Selasa, Desember 22, 2009

TUGAS KULIAH

BAB 1
PENGERTIAN DAN TEORI ETIKA
Pengertian Etika
Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”

Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya
• Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia.
• Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun.
• Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan
• Norma agama berasal dari agama
• Norma moral berasal dari suara batin.
• Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika

Fungsi Etika
1. Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
2. Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme

Etika dan Etiket
Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun. Dalam bahasa Inggeris dikenal sebagai ethics dan etiquette.
Antara etika dengan etiket terdapat persamaan yaitu:
a. etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.
b. Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilkukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.

Adapun perbedaan antara etika dengan etiket ialah:
1. Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia.
Etiket menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu. Misalnya dalam makan, etiketnya ialah orang tua didahulukan mengambil nasi, kalau sudah selesai tidak boleh mencuci tangan terlebih dahulu.Di Indonesia menyerahkan sesuatu harus dengan tangan kanan. Bila dilanggar dianggap melanggar etiket. Etika tidakterbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2. Etiket hanya berlaku untuk pergaulan.
Bila tidak ada orang lain atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misalnya etiket tentang cara makan. Makan sambil menaruh kaki di atas meja dianggap melanggar etiket dila dilakukan bersama-sama orang lain. Bila dilakukan sendiri maka hal tersebut tidak melanggar etiket. Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.
3. Etiket bersifat relatif.
Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Contohnya makan dengan tangan, bersenggak sesudah makan. Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti ;jangan berbohong;jangan mencuri merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.
4. Etiket hanya memadang manusia dari segi lahirian saja sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam.
Penipu misalnya tutur katanya lembut, memegang etiket namun menipu. Orang dapat memegang etiket namun munafik sebaliknya seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik karena seandainya dia bersikap munafik maka dia tidak bersikap etis

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
1. Kebutuhan Individu
2. Tidak Ada Pedoman
3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4. Lingkungan Yang Tidak Etis
5. Perilaku Dari Komunitas

Sanksi Pelanggaran Etika :
1. Sanksi Sosial
Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’
2. Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis-jenis Etika
1. Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar
2. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
• Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.

• Etika sosial dibagi menjadi:
o Sikap terhadap sesama;
o Etika keluarga
o Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
o Etika politik
o Etika lingkungan hidupserta
o Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.

. Etika dengan etiket
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai kode etik, ada baiknya kita memahami istilah yang berkaitan dengan etika guna mencegah salah pengertian. Dalam kaitannya dengan pendidikan pustakawan, ada program studi yang memberikan mata kuliah “Etiket dan kepribadian pustakawan” di samping mata kuliah “Etika profesi.”

Etika merupakan bagian dari filsafat. Filsafat itu berasal dari kata Arab dan kata tersebut berasal dari kata Yunani filosofia. Kata filosofia berasal dari kata filo dan sofia. Filo artinya cinta dalam arti seluas-luasnya yaitu ingin dan karena ingin itu lalu berusaha mencapai yang diinginkan. Sofia artinya kebijaksanaan, artinya pandit, tahu secra mendalam. Maka batasan filsafat menurut pendekatan nama adalah ingin tahu dengan mendalam atau cinta kepada kebijaksanaan.

Definisi filsafat menurut pengertian umum artinya ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakekat segala sesuatu untuk memperoleh kebenaran. Karena filsafat telah mengalami perkembangan cukup lama maka timbul berbagai pendapat mengenai pengertian filsafat yang mempunyai kekhususan masing-masing. Adanya aliran dalam filsafat membuktikan adanya bermacam-macam pendapat yang khas yang berbeda satu dengan yang lain. Misalnya rasionalisme mengagungkan akal, materialisme mengagungkan materi, idealisme mengagungkan idea, hedonisme mengagungkan kesenangan dan stoicisme mengagungkan tabiat saleh.

Etika dan estetika merupakan cabang filsafat tentang tindakan di samping filsafat tentang pengetahuan, filsafat tentang keseluruhan kenyatan dan sejarah filsafat.

2.1. Etika dan estetika.
Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma.

Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma moral, noprma agama dan norma sopan santun. Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan,norma agama berasal dari agama sedangkan norma moral berasal dari suara batin. Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika.

2.2. Etika dan etiket
Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun. Dalam bahasa Inggeris dikenal sebagai ethics dan etiquette. Antara etika dengan etiket terdapat persamaan yaitu:
(a) etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.

(b) Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilkukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.

Adapun perbedaan antara etika dengan etiket ialah:
(a) etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. Etiket menunjukkan cara
yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu. Misalnya dalam makan, etiketnya ialah orang tua didahulukan mengambil nasi, kalau sudah selesai tidak boleh mencuci tangan terlebih dahulu. Di Indonesia menyerahkan sesuatu harus dengan tangan kanan. Bila dilanggar dianggap melanggar etiket.

Etika tidak terbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.

(b) Etiket hanya berlaku untuk pergaulan. Bila tidak ada orang lain atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misalnya etiket tentang cara makan. Makan sambil menaruh kaki di atas meja dianggap melanggar etiket dila dilakukan bersama-sama orang lain. Bila dilakukan sendiri maka hal tersebut tidak melanggar etiket. Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.

(c) Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Contohnya makan dengan tangan, bersenggak sesudah makan. Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti “jangan berbohong”, “jangan mencuri” merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.

(d) Etiket hanya memadang manusia dari segi lahirian saja sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam. Penipu misalnya tutur katanya lembut, memegang etiket namun menipu. Orang dapat memegang etiket namun munafik sebaliknya seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik karena seandainya dia munafik maka dia tidak bersikap etis. Orang yang bersikap etis adalah orang yang sungguh-sungguh baik.

2.3. Etika dan ajaran moral
Etika perlu dibedakan dari moral. Ajaran moral memuat pandangan tentang nilai dan norma moral yang terdapat pada sekelompok manusia. Ajaran moral mengajarkan bagaimana orang harus hidup. Ajaran moral merupakan rumusan sistematik terhadap anggapan tentang apa yang bernilai serta kewajiban manusia.

Etika merupakan ilmu tentang norma, nilai dan ajaran moral. Etika merupakan filsafat yang merefleksikan ajaran moral. Pemikiran filsafat mempunyai 5 ciri khas yaitu bersifat rasional, kritis, mendasar, sistematik dan normatif (tidak sekadar melaporkan pandangan moral melainkan menyelidiki bagaimana pandangan moral yang sebenarnya).















BAB II
TEORI ETIKA
Teleology
a. satu tindakan dianggap secara moral benar atau bisa diterima jika itu menghasilkan keinginan dari sebagian orang, yaitu kesenangan, pengetahuan, pertumbuhan karier, suatu kepentingan atau kegunaan diri.
b. menaksir nilai moral dari suatu tingkah laku dengan memperhatikan akibat-akibatnya (consequentialism)

Dua Pendekatan Teleology :
1. Egoisme: tingkah laku bisa diterima atau benar dengan maksimalkan kepentingan diri anda, terkait dengan akibat-akibat dan alternatif solusi yang dapat menyumbang; dan menambah manfaat kepada kepentingan diri sendiri
2. Utilitarianism: tingkah laku dianggap benar jika dapat bermanfaat kepada kepentingan publik.


1. Penandatanganan Opini Laporan Keuangan
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, BPK dapat menggunakan tenaga pemeriksa yang berasal dari luar BPK dan bekerja untuk dan atas nama BPK. Dalam melaksanakan pekerjaannya, akuntan publik dari KAP terikat pada aturan-aturan dan prosedur pelaksanaan pemeriksaan yang dijadikan acuan oleh BPK, mengingat bahwa akuntan publik bekerja untuk dan atas nama BPK.
Pengertian opini dalam UU No. 15/2004 adalah pernyataan professional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini sebagai hasil dari pemeriksaan laporan keuangan dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan.
Pada dasarnya, penandatangan LHP adalah BPK (Badan) dengan memperhatikan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Namun, dalam pelaksanaannya dan sesuai dengan pelimpahan tugas, maka laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) ditandatangani oleh penanggung jawab pemeriksaan yang ditetapkan dalam surat tugas.
Dalam Juknis Pemeriksaan Atas LKPP dan LKKL mengenai persyaratan kemampuan/keahlian pemeriksa, disebutkan bahwa penanggungjawab pemeriksaan LKPP dan LKKL adalah pemeriksa yang memiliki register akuntan dan memiliki pengalaman yang memadai dalam melakukan pemeriksaan keuangan atau memiliki jabatan struktural/fungsional.
Dalam juknis tersebut juga dijelaskan apabila BPK menunjuk KAP untuk melakukan pemeriksaan atas LKPP dan LKKL untuk dan atas nama BPK maka penandatangan laporan hasil pemeriksaan adalah rekan yang menjadi penanggung jawab pemeriksaan tersebut. Penandatanganan laporan tersebut harus melalui kendali mutu (quality control) secara berjenjang dari tingkat pemeriksa, ketua tim pemeriksa dan pengendali teknis yang tertuang dalam kertas kerja pemeriksaan serta memenuhi proses keyakinan mutu (quality assurance).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa dari KAP yang ditunjuk oleh BPK, maka rekan (partner) dari KAP yang bersangkutan dapat ditunjuk untuk menjadi penanggjungjawab pemeriksaan. Dan sesuai dengan penjelasan di atas, maka rekan (partner) yang ditunjuk sebagai penanggungjawab pemeriksaan dapat menandatangani LHP yang memuat opini atas laporan keuangan untuk dan atas nama BPK.
Dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), LHP atas LKPD yang memuat opini juga ditandatangani oleh penanggungjawab pemeriksaan yang ditetapkan dalam surat tugas. Penanggungjawab pemeriksaan atas LKPD bersertifikasi akuntan dan memiliki pengalaman melakukan pemeriksaan keuangan. Sebagaimana pemeriksaan dalam LKPP dan LKKL, apabila pemeriksaan atas LKPD dilakukan oleh KAP yang ditunjuk oleh BPK, maka yang menjadi penanggungjawab pemeriksaan adalah rekan (partner) dari KAP yang ditunjuk tersebut.
Berdasarkan uraian di atas, maka penandatangan opini sebagai hasil dari pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP adalah rekan (partner) dari KAP tersebut yang ditunjuk sebagai penanggungjawab pemeriksaan.
2. Tanggung Jawab Pemeriksaan KAP
Pada dasarnya pemeriksaan yang dilakukan oleh KAP dilaksanakan untuk dan atas nama BPK, sehingga tanggungjawab pemeriksaan KAP juga sama sebagaimana tanggungjawab pemeriksaan oleh BPK. Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan yang ditetapkan oleh BPK, pemeriksa dari KAP wajib melakukan pemeriksaan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, mematuhi kode etik yang berlaku di BPK, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penugasannya. Selanjutnya pemeriksa juga berkewajiban untuk menyampaikan seluruh hasil pemeriksaannya kepada BPK untuk di lakukan review dan sepenuhnya menjadi hak milik BPK.
Ketentuan dalam Peraturan BPK tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 15/2004 yang menyatakan bahwa dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan. Dalam penjelasannya, maksud dari penyampaian laporan hasil pemeriksaan akuntan publik kepada BPK diperlukan agar BPK dapat melakukan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik.
Hasil pemeriksaan akuntan publik dan hasil evaluasi BPK di atas selanjutnya disampaikan oleh BPK kepada lembaga perwakilan, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. Mekanisme seperti ini sebagaimana mekanisme yang dilaksanakan dalam pemeriksaan oleh pemeriksa BPK.
3. Ruang Lingkup Pemeriksaan KAP
Pasal 5 Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2008 menentukan bahwa jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa dari luar BPK ditetapkan oleh BPK. Sesuai dengan Pasal 4 UU No. 15/2004, jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK terdiri dari pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Dengan adanya ketentuan tersebut, maka pemeriksaan yang dilakukan oleh KAP memiliki ruang lingkup yang sama dengan pemeriksaan BPK. Pasal 3 ayat (1) UU No. 15/2004 mengatur bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa dalam Pasal 5 Peraturan BPK No. 1/2008, maka jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh KAP ditetapkan oleh BPK, termasuk ruang lingkup pemeriksaannya. Jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK terdiri dari pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
4. Kedudukan Pemeriksa BPK
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh KAP yang bekerja untuk dan atas nama BPK, menimbulkan pertanyaan lebih lanjut yaitu bagaimana kedudukan pemeriksa BPK dalam pemeriksaan tersebut. Undang-undang mengamanatkan bahwa bahwa pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK diatur dengan Peraturan BPK. Untuk itu BPK telah menetapkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli Dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 7 ayat (2) Peraturan BPK tersebut mengatur bahwa pemeriksa yang berasal dari luar BPK wajib menyampaikan seluruh hasil pemeriksaannya kepada BPK untuk direviu dan sepenuhnya menjadi hak milik BPK. Kedudukan pemeriksa BPK dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa dari KAP adalah untuk melakukan reviu atau evaluasi terhadap hasil pemeriksaan pemeriksa KAP tersebut. Hasil reviuw atau evaluasi dan laporan hasil pemeriksaan KAP tersebut selanjutnya akan disampaikan oleh BPK kepada lembaga perwakilan, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
Kode etik
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri.Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Misalnya kode etik tentang euthanasia (mati atas kehendak sendiri), dahulu belum tercantum dalam kode etik kedokteran kini sudah dicantumkan. Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode etik dokter, guru, pustakawan, pengacara, Pelanggaran kde etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum. Sebagai contoh untuk Ikatan Dokter Indonesia terdapat Kode Etik Kedokteran. Bila seorang dokter dianggap melanggar kode etik tersebut, maka dia akan diperiksa oleh Majelis Kode Etik Kedokteran Indonesia, bukannya oleh pengadilan.


Sifat kode etik profesional
Kode etik adalah pernyataan cita-cita dan peraturan pelaksanaan pekerjaan (yang membedakannya dari murni pribadi) yang merupakan panduan yang dilaksanakan oleh anggota kelompok. Kode etik yang hidup dapat dikatakan sebagai ciri utama keberadaan sebuah profesi. Sifat dan orientasi kode etik hendaknya singkat; sederhana, jelas dan konsisten; masuk akal, dapat diterima, praktis dan dapat dilaksanakan; komprehensif dan lengkap; dan positif dalam formulasinya. Orientasi kode etik hendaknya ditujukan kepada rekan, profesi, badan, nasabah/pemakai, negara dan masyarakat. Kode etik diciptakan untuk manfaat masyarakat dan bersifat di atas sifat ketamakan penghasilan, kekuasaan dan status. Etika yang berhubungan dengan nasabah hendaknya jelas menyatakan kesetiaan pada badan yang mempekerjakan profesional. Kode etik digawai sebagai bimbingan praktisi. Namun demikian hendaknya diungkapkan sedemikian rupa sehingga publik dapat memahami isi kode etik tersebut. Dengan demikian masyarakat memahami fungsi kemasyarakatan dari profesi tersebut. Juga sifat utama profesi perlu disusun terlebih dahulu sebelum membuat kode etik. Kode etik hendaknya cocok untuk kerja keras Sebuah kode etik menunjukkan penerimaan profesi atas tanggung jawab dan kepercayaan masyarakat yang telah memberikannya.








TUGAS MATA KULIAH ETIKA PROFESI
DISUSUN OLEH
WAYAN ADHITYA DHARMA (21206018)

Universitas Gunadarma
2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
Depok, Indonesia
My Guitar My Soul